Polres Subang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ambulance RSUD Subang Tahun 2020
Guetilang.com, Subang - Kepolisian Resor Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat, S.I.K., beserta jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang,Kamis (06/11/2024).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang PNS berinisial A.J. alias A.Y. yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lainnya, yaitu D.A.R., Komisaris CV NSG, dan M.D.S., Direktur CV NSG. Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proses pengadaan ambulans ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa adanya pengawasan audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-.
AKBP Ariek menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. "Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolres Ariek.