Edar Obat Terlarang, Medot Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bitung
Bitung, Guetilang.com - MS alias Medot, laki-laki 21 tahun warga Kelurahan Wangurer Barat, Lingk.V, Kecamatan Madidir, Kota Bitung harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, Medot diamankan berdasarkan informasi warga bahwa dia sedang melakukan peredaran obat keras tanpa ijin edar diduga jenis "Ifarsyl".
Hal itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, S.Sos. Iwan mengatakan, pada Selasa 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung dapat informasi peredaran Obat Keras terbatas tanpa ijin.
"Mendapatkan informasi itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Irwan Tarigan, S.H bersama Kanit II Resnarkoba Aipda Mattinetta dan juga Tim Opsnal melakukan Pulbaket," kata Iwan. Rabu (13/12/2023).
Hasil Pulbaket tersebut ungkap Iwan, mengarah pada pemuda berinisial MS alias Medot. "Pemuda ini sering melakukan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung, tepatnya di wilayah Kecamatan Madidir. Dia diamankan di rumahnya bersama satu paket obat keras berisi 50 Strip, per Strip 10 butir, jadi jumlah keseluruhan 500 butir," ujarnya.
Lanjut Iwan menambahkan, waktu ditemukan paket itu terbungkus dengan Box warna Coklat. "Interogasi awal obat tersebut berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur, dan dpesan melalui aplikasi "Lazada" kemudian pengiriman lewat JNT," jelasnya.
Selain itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bitung juga mengamankan seorang saksi perempuan berinisial RP alias Reva (17) tahun. "Dari pengakuan Reva setelah di interogasi, dia baru satu kali memesan obat tersebut dari Medot. Kemudian ada juga lelaki JT alias Aldy yang di interogasi mengaku sudah dua kali memesan obat tersebut," tutup Iwan.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak terpuji itu, tersangka dan barang bukti bersama saksi langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ZKL).