Opo Diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung

Opo Diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung

Guetilang.com, Bitung - AHS alias Opo Kandang (36), diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung setelah dilaporkan melakukan penganiayaan, pada Rabu (21/2/2024), di Kelurahan Menembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penangkapan itu atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/ II /2024/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 21 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan rilis diterima media ini dari Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti Pratama yang disampaikan langsung oleh Kasi Humas, Iptu Iwan Setiyabudi. Ditangkapnya Opo Kandang atas laporan penganiayaan.

"Saat memasuki lorong untuk pergi ke rumahnya tiba-tiba pelaku melihat sebuah mobil pickup berwarna putih menghalangi jalan. Kemudian pelaku menegur korban dengan mengatakan "maju sadiki soalnya so bapele jalang ngana pe oto", merespon teguran itu, pemilik mobil mengatakan "cuma nda lama hanya mo muat pakura (perahu)," kata Iwan.

Akibat teguran yang direspon itu, lanjut Iwan menyampaikan, maka terjadilah salah paham antara pelaku dan korban hingga adu mulut pun terjadi.

Saat itu pelaku kata Iwan, terus menuju rumahnya untuk memarkir motor. Kemudian pelaku balik lagi ke tempat mobil pickup, karena ditantang korban untuk duel (berkelahi).

"Melihat pelaku datang korban langsung mengambil sebuah pipa besi dan sekop, sementara pelaku dengan cepat mengambil batu dan menggertak melempar korban. Namun, korban seketika langsung memukul pelaku dengan pipa besi tersebut hingga mengenai bibir pelaku," katanya.

Tak sampai disitu, Iwan menjelaskan, serangan pun justru berbalik arah setelah pelaku berhasil merampas pipa besi itu. "Pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali dibagian kepala hingga terluka," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung untuk di proses hukum.

"Tim 2 Resmob langsung melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan dihari yang sama yaitu Rabu, (21/2/2024), sekitar pukul 12:00 Wita. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Bitung dan diserakan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut," tutup Iwan.

Sebagai informasi, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berjalan dengan baik dan tidak melakukan perlawanan. Dan barang bukti yang diamankan Polisi satu buah pipa besi. (ZKL).