Masih Banyak yang Belum Tahu, Sekarang Buat NIB Bisa Cukup Lewat HP!
Digitalisasi layanan perizinan usaha memungkinkan pelaku UMKM membuat NIB cukup melalui smartphone. Tanpa antre dan tanpa perantara, NIB dapat diterbitkan secara online melalui sistem OSS. Pemerintah terus mendorong sosialisasi agar semakin banyak pelaku usaha memahami kemudahan ini dan segera memiliki legalitas usaha resmi.
Di era serba digital, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini bisa dilakukan hanya dengan menggunakan telepon genggam (HP). Tanpa perlu antre di kantor, tanpa harus menggunakan jasa perantara, NIB kini bisa terbit dalam hitungan menit melalui sistem online resmi pemerintah.
Melalui platform Online Single Submission (OSS), pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mengurus legalitas usahanya secara mandiri dari rumah, toko, bahkan sambil beraktivitas. Cukup bermodal koneksi internet dan data usaha yang lengkap, seluruh proses bisa dilakukan langsung dari layar smartphone.

Prosesnya pun relatif sederhana. Setelah membuat akun OSS, pelaku usaha tinggal login, memilih menu “Kelola NIB”, mengisi data bidang usaha sesuai KBLI, melengkapi informasi lokasi dan produk/jasa, lalu melakukan validasi risiko. Jika seluruh tahapan sudah sesuai, pemohon hanya perlu mencentang pernyataan mandiri dan menekan tombol “Terbitkan”. NIB pun langsung dapat diunduh secara elektronik.
Meski demikian, di lapangan masih banyak UMKM yang mengira pengurusan NIB harus datang ke dinas terkait atau menggunakan jasa pihak ketiga dengan biaya tambahan. Padahal, layanan ini sepenuhnya gratis dan dirancang agar mudah diakses oleh siapa saja.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus mendorong sosialisasi agar masyarakat semakin sadar bahwa legalitas usaha kini tidak lagi rumit. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat membuka akses ke perbankan, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memperoleh berbagai program bantuan dan pendampingan.
Digitalisasi perizinan ini menjadi langkah besar dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan ini karena sekarang, mengurus legalitas usaha tidak lagi ribet. Cukup lewat HP, usaha sudah resmi.