Unit Reskrim Polsek Kedondong Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desa Cimanuk

Unit Reskrim Polsek Kedondong Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desa Cimanuk

Pesawaran, Guetilang.com - Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut kronologis kejadian, pelaku awalnya meminta petunjuk kepada seorang warga yang bernama Sdri. Maisaroh untuk mencari rumah korban yang bernama Neli. Setelah mendapat petunjuk, pelaku menuju ke rumah korban dengan cara yang kurang baik. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan posisi pintu tertutup. Setelah masuk, pelaku mencuri barang berharga berupa emas seberat 12 gram (22 karat) yang tersimpan dalam lemari ruang tengah atau ruang keluarga.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000,-. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet melakukan serangkaian penyelidikan terbuka dan akhirnya berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian ini. Informasi mengenai terduga pelaku ditemukan, dan pelaku diketahui berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pada hari Senin, tanggal 4 September 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang bernilisal ALY (51) yang merupakan seorang wanita. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Selama proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 buah kalung emas 22 karat seberat 10 gram.
  • 1 buah liontin berbentuk waru 22 karat seberat 2 gram.
  • Surat pembelian kalung emas dan liontin emas.
  • 1 buah dompet kecil warna merah hijau motif bunga.
  • 1 buah tas kecil warna coklat bermotif.
  • 1 buah baju lengan pendek warna abu-abu.
  • 1 buah celana panjang warna hitam.

Tindakan kepolisian yang dilakukan setelah penangkapan meliputi pengamanan barang bukti, penahanan terduga pelaku, dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ini. Polsek Kedondong berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayahnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.