Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Ibu dan Anak di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi
Guetilang.com, Kota Sukabumi – Kasus penyiraman air keras terhadap YA (37) dan anaknya MRA (8) yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros, Sukabumi pada 1 Mei 2025 berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Dua terduga pelaku, YD (47) yang merupakan pengendara sepeda motor dan H (30) yang menyiramkan air keras, telah diamankan di lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kalimantan Tengah.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi,S.I.K.,S.H.,M.M, menyampaikan bahwa dalam waktu dua pekan, pelaku berhasil ditangkap dan kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan.
"Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban menggunakan sepeda motor dan saat melintas di Jalan Sudajaya Baros, H menyiramkan air keras ke korban dan anaknya yang sedang membonceng sepeda motor," ungkap Rita Suwadi.
"Motif kekerasan ini diduga kuat karena rasa cemburu, di mana H merupakan mantan pacar korban yang merasa cemburu setelah melihat aktivitas korban di media sosial dan hubungan korban dengan teman-temannya, akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," lanjut Rita.
Pelaku dikenakan beberapa pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan luka berat, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menegaskan proses hukum terhadap kedua pelaku terus berjalan guna memberikan keadilan bagi korban.(DB)