Team Tekan 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Amankan Pencuri Ayam Tetangga
Polres Pesawaran-Polda Lampung
Team Anti Bandit Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung kembali mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Spesialis Pencuri Ayam diwilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran, Kamis (04/08/22).
Terduga pelaku (Curat) bernama Mahfud (38) merupakan Warga Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, tersangka tak berdaya saat diamankan Team Anti Bandit Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin langsung oleh Iptu Bambang Herianto Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, dengan dasar Laporan Polisi / B-163 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, Tanggal 04 Agustus 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan, Kronologis kejadian, Sabtu 23 Juli 2022 lalu, Sekira Pukul 19.30 Wib telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan 4 Ekor hewan ternak Ayam milik korban Muslimin (28).
" Rabu tanggal 03 Agustus sekira Pukul 20.30 Wib korban mendapat informasi dari saksi Agus Susilo bahwa ada seseorang yang dicurigai (Mahfud). Kemudian korban beserta Agus (Saksi) datang mengecek kerumah saudara Mahfud bersama dengan saudara Nur Fatah selaku ketua RT setempat,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, benar di dapati 4 Ekor Ayam milik korban yang hilang dalam kandang rumah milik Mahfud, kemudian korban dan saksi membawa Barang Bukti Ayam dan Pelaku ke Balai Desa Negara Saka untuk diamankan, kemudian pihak aparatur Desa menghubungi Pos Pol Negeri Katon Polsek Gedong Tataan untuk mengamankan pelaku.
"Team Tekab 308 langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Diketahui Team Tekab 308 mendatangi Balai Desa Negara Saka, kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran untuk mengamankan 1 (Satu ) Ekor ayam bangkok jantan berwarna merah hitam dan 3 (Tiga) Ekor ayam kampung betina warna hitam putih.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.150.000 (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan saat ini Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.