Polres Sumedang Tangkap Seorang Ayah Kandung di Duga Lakukan Tidak Senonoh Terhadap Anak

Polres Sumedang Tangkap Seorang Ayah Kandung di Duga Lakukan Tidak Senonoh Terhadap Anak
Polres Sumedang telah mengamankan seorang ayah kandung terduga pelaku perbuatan tidak senonoh kepada anaknya.(Foto: Hms Polda Jabar)

Guetilang.com, Sumedang - Polres Sumedang, Polda Jabar, menangkap seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang, atas dugaan tindak pidana terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban berinisial NS (14) diketahui telah mengalami tindakan tidak senonoh sejak usia 8 tahun, dengan kejadian berulang hingga delapan kali. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor kepada pihak Senin (11/08/2025).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka kerap melakukan aksinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah. Bahkan, saat korban berusaha menolak, pelaku menggunakan kekerasan fisik untuk memaksa. Saat ini, korban tengah dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang dan lembaga terkait guna pemulihan trauma dan perlindungan psikologis.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

"Komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya pelanggaran serupa," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.(DB)