Irfan Rudapaksa Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi

Irfan Rudapaksa Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi
Pelaku pemerkosaan bocah 6 tahun di Lubuklinggau. (Foto Polres Lubuklinggau)

Irfan Rudapaksa Bocah 6 Tahun Ditangkap Polisi

Guetilang.com, Lubuklinggau – Irfan lelaki 22 tahun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi karena memerkosa bocah 6 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan Irfan karena kecanduan film porno.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengatakan saat ini tersangka Irfan sudah diamankan. Polisi tengah menyelidiki terkait kemungkinan ada korban lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka baru pertama kali melakukan aksinya dari hasil pengakuan tersangka dan catatan kami. Korbannya baru satu ini yang kami temukan dan saat ini masih kami selidiki apakah ada korban lainnya,” kata Hendrawan saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (30/9/2024).

Hendrawan mengungkap tersangka nekat melakukan aksi bejatnya lantaran pengaruh kecanduan dari video porno. “Diduga tersangka kecanduan film porno sehingga kebablasan dan membuatnya nekat melakukan aksinya terhadap korban yang masih berumur 6 tahun,” ucapnya.

Dia menyebut saat ini korban akan dilakukan pendampingan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Lubuklinggau. Korban bakal dicek kondisi fisik dan psikologisnya. (***/ZKL)