Seorang Pemuda di Padang Cermin Ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Saat Nyabu

Seorang Pemuda di Padang Cermin Ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung Saat Nyabu

Polres Pesawaran - Polda Lampung

Seorang pemuda pengangguran ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung. SP (22) tak berkutik diamankan saat asik nyabu, ditemukan sabu seberat 3,20 Gram didalam rumahnya di Jalan Way Ratai, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Sabtu (14/01/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Res Narkoba Iptu Widodo Prasojo, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, bermula dari anggota Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Setelah diyakini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, kemudian kami mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram dengan modus operandi barang bukti ditemukan diatas meja rumah tersangka tersebut (SP)," jelas Iptu Widodo Prasojo.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran juga menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,20 Gram.

"Dari TKP itu juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah serokan dari sedotan bening, 1 (satu) buah kotak plastik bekas permen, 1 (satu) unit Hp Merek Oppo warna putih dan 1 (satu) unit Hp Merek Samsung warna hitam, atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman paling singkat empat (4) tahun penjara," tandasnya. (Rls Rizal Zld)