Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Duasudara Bitung di Vonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi di PDAM Duasudara Bitung di Vonis 10 Tahun Penjara
Bitung, Guetilang.com - Dua terdakwa kasus korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung, dijatuhkan vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Selasa (6/12/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agus Darmanto,S.H.,M.H. didampingi anggota majelis, Munsen Bona Pakpahan, S.H.,M.H. dan Syors Mambrasar, S.H.,M.H. menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi RJL alias Raymond yang merupakan mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung dan MNL alias Nurcholis selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dengan 4 tahun penjara.
“Selain itu, RJL alias Raymond juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14 Miliar dengan subsider 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidernya 4 bulan. Sementara MNL alias Nurcholis dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 1 bulan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal,S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. saat ditemui, Rabu (7/12/2022) seperti yang dikutip media ini melalui website resmi Kejaksaan Negeri Bitung.
Atas putusan tersebut, tambah Suhendro, terdakwa RJL dan MNL mengajukan banding, sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut dan Kejari Bitung menyatakan pikir-pikir.
Foto : Serka (Purn). Tomy Lumuhu, SH, MH, CPLC, CPCLE Ketua DPD KPK Tipikor Kota Bitung
Sementara itu, dihubungi terpisah, Serka (Purn). Tomy Lumuhu, S.H.,M.H.,CPLC.,CPCLE mengatakan, apa yang di perbuat sudah seharusnya dipertanggungjawabkan sesuai hukum. "Dari awal masalah ini saya selalu memantau perkembangannya, dan pernah juga saya berkomentar di beberapa media terkait isu dugaan korupsi oleh oknum petinggi di PDAM Duasudara Kota Bitung, yang pada akhirnya juga di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di vonis 10 Tahun penjara. (***/Zul).