Asik Pesta Sabu, Sindikat Narkoba di Bitung Ditangkap Polisi
Guetilang.com, Bitung - Polres Bitung melalui Tim Opsnal Reserse Narkoba berhasil membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Bitung.
Para pengedar Sabu di Kota Bitung sudah menjadi target Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung. Alhasil tiga tersangka bersama barang bukti dapat ditangkap saat sedang pesta sabu di salah satu alamat di Kota Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai saat konferensi pers di lobi Mako Polres Bitung, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Irwan Tarigan dan Kasi Humas, IPTU Iwan Setyabudi membenarkan penangkapan para gerbong pengedar Narkotika di Kota Bitung tersebut.
AKBP Albert Zai dalam keterangannya mengungkapkan, pada Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 00:30 WITA, pihaknya melalui Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Bitung mendapat informasi adanya peredaran Narkotika di wilayah Kota Bitung.
“Usia mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan pulbaket. Dari pengembangan itu, Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial, IS, DR dan MAR sedang melakukan pesta sabu,” kata Kapolres Bitung dikutip dari Gawai.co, Kamis (28/3/2024).
Kronologis Singkat
Setelah berhasil mengamankan terduga tersangka IS bersama dengan barang bukti berupa 1 set alat isap atau bong. Dalam keterangan IS bahwa barang haram tersebut didapatkan dari terduga tersangka berinisial AS.
Usia mendapatkan informasi itu, Tim langsung bergerak menuju kos-kosan terduga tersangka AS diwilayah Kecamatan Aertembaga dan berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat kurang lebih sekitar 1.7 gram.
“Barang bukti itu, didapati setelah tim melakukan penggeledahan di kamar kos terduga tersangka AS, yang di simpan di dalam lemari pakaian,” kata Kapolres Bitung.
Seraya menambahkan, “Para terduga tersangka saat ini bersama barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk pengembangan selanjutnya. Adapun pasal yang mejerat para terduga tersangka, dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ZKL)