Belasan Satwa Dilindungi Diamankan Polda Bengkulu Dalam Operasi Wanalaga
Guetilang.com
BENGKULU_Belasan satwa dilindungi Undang-undang diamankan Polda Bengkulu dan jajarannya dalam Operasi Wanalaga 2022. Selain mengamankan belasan satwa dilindungi polisi juga menetapkan 13 tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Sudarno menjelaskan Polda Bengkulu dengan seluruh jajaran beserta kekuatannya bekerjasama dengan instansi terkait dan unsur Kamtibmas lainnya menyelenggarakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi operasi “Wanalaga 2022” dengan sasaran penanggulangan tindak pidana bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam ditengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Bengkulu.
"Operasi dilakukan 22 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2022 (7 hari pelaksanaan) dengan mengedepankan tindakan penegakan hukum yang didukung dengan tindakan intelijen, serta tindakan preemtif dan preventif guna mengamankan dan menyelamatkan kekayaan hasil hutan dalam rangka pelestarian alam hutan telah berhasil mengungkap 29 kasus," kata Sudarno , Selasa (30/8/2022).
Selain menetapkan 13 orang tersangka polisi mengamankan belasan satwa dilindungi berupa burung elang brontok 1 ekor, burung cicak daun besar 3 ekor, burung ekek tayongan 1 ekor, burung pleci kacamata 2 ekor, obsetan kepala rusa ukuran besar 1 buah, tanduk rusa 1 pasang, landak jawa 2 ekor, burung elang hitam 1 ekor, buaya 1 ekor. Serta 11 kubik kayu dilindungi. Satwa dilindungi tersebut berada dalam katagori langka dan atau diambang kepunahan.