Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Ciduk Polisi

Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan  Perias Pengantin di Ciduk Polisi
Terduga pelaku penganiayaan terhadap perias pengantin saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.(Foto: Hms Polres Sukabumi Kota)

Guetilang.com, Kota Sukabumi - Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan HD (58 tahun), DPO kasus penganiayaan perias pengantin yang terjadi di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024).

Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 3 bulan lebih, pelaku yang menganiaya korban menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi tersebut berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Do'a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin, (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, SH.,S.lK.,M.Sl , saat ditemui awak media menjelaskan bahwa,pihak telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron selama 3 bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sekarang pelaku telah kami amankan di rutan Polres Sukabumi Kota,untuk diproses sesuai dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun," ungkap Kapolres. (DB)