Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka Program Replanting
Hakim Tolak Pra Peradilan PR dan Rekan Kasus Replanting
Bengkulu_ Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu menolak Pra Peradilan PR yang dilantik sebagai Kades secara Daring bersama tiga rekannya dalam kasus program replanting 2019 - 2020 dengan dana sebesar 21 Milyar, Penasehat Hukum para tersangka menilai Hakim Tunggal memutuskan menggunakan perkara umum padahal keempat tersangka dituduh melakukan korupsi dana Replanting.
Dalam sidang Pra Peradilan Hakim tunggal Dwi Purwanti menilai berdasarkan dua alat bukti, yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permohonan pra peradilan di tolak dan dimenangkan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu," kata Dwi Purwanti saat dalam persidangan, Senin (8/8/2022).
Sementara itu Penasehat hukum PR dan ketiga rekannya, Made Sukiade mengatakan, kecewa dengan keputusan hakim karena telah menolak permintaan para tersangka untuk dibebaskan dari perkara kasus replanting dan menilai hakim telah salah melakukan putusan.
"Kenapa hakim menilai menggunakan kasus pidana umum, ini kan kasus korupsi yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti, para tersangka tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Made, Senin (8/8/2022).
Made mengungkapkan, seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bila sudah ada unsur kerugian negara didalamnya, keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.
"Kenapa kita mengajukan pra peradilan karena ada kejanggalan pada kasus ini, pihak kejaksaan sudah terlalu dini menetapkan tersangka, karena hingga saat ini belum ada hitungan berapa kerugian negaranya," papar Made.
Selain itu kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun PR sebagai Kepala desa tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang, karena program replanting ini dilakukan pihak ketiga atau kontraktornya.
"Mekanisme pencairannya dana replanting ini, pihak kelompok tani mengusulkan penerima bantuan dan meminta pihak ketiga mengerjakan replanting yang masing-masing per hektar dibiayai senilai Rp 30 juta perhektar dan setiap satu kepala keluarga hanya boleh mengajukan sebanyak 4 hektar, " tegas Made.
Sistem pencairannya pun lanjut Made, diajukan ke pihak ketiga kemudian ke Badan Pengelolah Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk dilakukan verifikasi dan kemudian diajukan ke pihak bank penerima anggaran dan kemudian di cairkan oleh pihak ketiga sebagai kontraktor pengerjaan replanting.
"Jadi para tersangka ini tidak mengelolah keuangannya, memang dana tersebut masuk ke rekening kelompok tani, tapi tidak bisa dicairkan langsung oleh kelompok tani karena harus berdasarkan rekomendasi pihak terkait," sebut Made.
Diketahui kelompok tani Rindang Jaya menerima program replanting atau peremajaan sawit sebanyak 708 hektar dengan senilai dana Rp 21 milyar, dengan progres pekerjaan seluas 360 hektar, per hektarnya Rp 30 juta dan baru dibayar sebanyak Rp 8 milyar dan Rp 13 milyarnya disita pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ke 4 tesangka dugaan korupsi replanting sawit di kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 - 2020, yakni tersangka AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya/ ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya / SO Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara, hanya tertunduk lesu dan batal bebas karena hakim menolak permintaan mereka di pra peradilan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, telah memiliki 2 alat bukti kuat perihal penetapam 4 tersangka dugaan korupsi replanting sawit bengkulu utara 2019_2020 lalu.
Dari hasil penyidikan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen penerima bantuan program replanting sawit, antara lain KartuTanda Penduduk (KTP) penerima bantuan bukan pemilik asli kebun sawit dan ada juga penerima bantuan yang ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Bahkan penggunaan dana bukan untuk kebun sawit tetapi realisasinya untuk replanting tanaman karet, tanaman jeruk hingga membeli tanah milik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan," tegas Heri.
Sedangkan Total dana replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019_2020 mencapai Rp 139 miliar rupiah lebih, dengan total kelompok tani penerima sebanyak 28 kelompok tani, untuk satu kelompok tani mendapatkanuntuk satu kelompok tani mendapatkan dana bervariasi antara Rp 25 hingga Rp 30 juta rupiah per hektare dengan luas lahan minimal 4 hektar.
Sementara akibat perbuatan yang dilakukan ke 4 tersangka tersebut kemudian di jerat pasal 2 , 3 undang undang R. I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junchto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.