Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Berhasil Amankan 3 Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
Polres Pesawaran-Polda Lampung
Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (07/08/22).
Berdasarkan Laporan Polisi / B-108 / VIII / 2022/ Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Tegineneng, Tanggal 04 Agustus 2022, dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis, S.H bersama Team Tekab 308, berhasil mengungkap kasus Pemerasan dan Pengancaman di Umbul Kalangan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H dalam keteranganya Pagi ini Senin (08/08/22) mengatakan, "Team Tekab 308 Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Darwis, S.H telah berhasil mengungkap kasus Pemerasan dan Pengancaman di Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung dengan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku antara lain Purwadi (40) Warga Tegineng, Beni Setiawan (33) Warga Adipuro dan Andi Chandra Wiguna (22) Warga Tegineng".
Dijelaskan Kapolsek Tegineneng, Identitas korban yakni Ahmad Faris Ananta (19) Pekerjaan Pelajar Warga Kemiling Kota Bandar Lampung, dengan saksi Amelia (14) dan Aji (18) Semua warga Bandar Lampung.
"Kronologi penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 Pukul 10.00 Wib, terjadi Tindak Pidana Pemerasan yang terjadi di Rumah Sdri. Ayunda Binti Purwadi di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berawal dari Purwadi mencari anaknya yang bernama Ayunda di Bandar Lampung, setelah bertemu anaknya bersama 3 orang temannya, Purwadi mengajak anaknya dan 3 orang temannya untuk menyelesaikan Permasalah dirumahnya, setelah sampai dirumah, pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor telah membawa anaknya Ayunda tanpa Izin dari Kedua orang tuanya dan keluarga Ayunda meminta ganti rugi uang senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) lalu Pelapor atas nama Ahmad Faris Ananta tidak menyanggupinya," Jelas Kapolsek.
"Kemudian ada seorang laki-laki dengan menggunakan logat Bahasa Lampung tiba-tiba memukul menggunakan Sandal kearah wajah sebelah kanan pelapor sehingga merasa kesakitan, setelah itu pelapor menyetujui untuk memberikan uang melalui transfer dari rekening BCA milik rekan pelapor ke Aplikasi dana milik keluarga Ayunda, setelah itu pelapor ingin pulang tetapi keluarga Ayunda menahan Handphone iPhone XR warna Biru dan Dompet pelapor yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, setelah itu baru pelapor dan rekannya yang bernama Aji diizinkan pulang, setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng," Tambahnya.
Berdasarkan laporan Korban tersebut Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Purwadi dan Beni Setiawan di Polsek Tegineneng, kemudian setelah ke 2 (dua) pelaku diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan Pengembangan, Team Tekab 308 kembali mengamankan pelaku atas nama Andi Chandra Wiguna untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) Buah Handphone Merk iPhone XR warna Biru milik Pelapor, 1 (satu ) Buah dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP, ATM, KTM, SIM, STNK, dan Kartu Vaksin atas nama Pelapor, 1 (satu) kotak Handphone Merk Iphone XR warna biru, Bukti screenshoot transfer uang, Handphone Oppo A31 warna hijau menggunakan case warna kuning, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan jumlah sekira Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” Tandasnya.
Ketiganya melangar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.