Pura-pura Tanya Alamat, Malah Bawa Lari Ponsel Pelajar
Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencuri ponsel pelajar di Klaten. Modusnya dengan berpura-pura bertanya alamat dengan meminjam ponsel milik korban lalu membawa lari.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kepolisian adalah Bagas Nugroho, 20, dan Deny Herjuno, 23. Mereka warga Desa Wonoboyo dan Prawatan, Kecamatan Jogonalan yang berhasil ditangkap pada Selasa (21/6) lalu.
Kejadian itu bermula saat kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melintasi jalan di daerah Mlese, Kecamatan Gantiwarno.
Saat mengendarai kendaraan itu para pelaku melihat seorang pelajar berinisial ESD, 15, yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan. Hal itu menjadikan timbul niatan pelaku untuk mencuri ponsel milik ESD. Hingga akhirnya mereka menghampiri korban dengan berpura-pura tanya alamat ke Candi Plaosan, Prambanan.
“Saya meminta untuk dibukakan google map. Setelah dibukakan saya meminjam ponsel korban dengan alasan untuk melihat. Tidak lama saya langsung bawa kabur dengan tancap gas,” ucap salah satu pelaku yang melakukan aksi pencurian itu, Bagas, saat rilis di Mapolres Klaten, Rabu (22/6).
Sementara itu, pelaku lainnya, Deny yang duduk di atas sepeda motor langsung diberikan ponsel hasil curian tersebut. Sedangkan Bagas setelah berhasil membawa lari ponsel milik korban langsung mengendarai sepeda motor. Baju pelaku Deny sempat ditarik oleh korban tetapi Bagas terus mengegas sepeda motornya hingga akhirnya bisa lepas.
Pada hari berikutnya, kedua pelaku bersepakat untuk menjual ponsel hasil curian tersebut. Hingga akhirnya ada seseorang yang membeli ponsel itu dengan harga Rp 1.300.000. Dari hasil penjualan itu masing-masing pelaku mendapakan uang Rp 500.000 dan sisanya sebesar Rp 300.000 untuk makan bersama.
“Aksi ini yang punya ide saya. Saat melihat korban bermain ponsel tiba-tiba muncul pikiran jelek dan niatan untuk mengambilnya. Caranya dengan berpura-pura tanya alamat, baru kali ini saya melakukan, saya belajar dari media sosial youtube,” ucap Bagas.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan jika kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku Bagas yang membawa lari ponsel milik korban dan Deny menunggu di atas kendaraan.
“Kedua pelaku kami terapkan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Ada pun ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ucap Eko.
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat Klaten untuk lebih berhati-hati saat membawa ponsel. Jangan sampai diletakan pada bagian bagasi sepeda motor maupun saku belakang karena bisa memancing orang lain untuk melakukan pencurian. Termasuk memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya sehingga kewaspadaan juga perlu ditingkatkan.
sumber: jawapos