Polda Terapkan Tilang ETLE Pada Pengendara

Polda Terapkan Tilang ETLE Pada Pengendara

Bengkulu_Mulai saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Melarang personil Lalu Lintas diseluruh Indonesia melakukan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran dan akan memaksimalkan ETLE (Elektronik Trafic law Enforcement ) dalam penegakan hukum, mulai hari ini Polda Bengkulu menerapkan tilang ETLE.

Terkait instruksi tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, Polda Bengkulu dan Jajaran akan lebih mengutamakan penerapan ETLE kepada pelanggar lalu lintas baik itu yang bersifat Statis maupun Mobile.

Dan Sementara waktu bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis hanya akan diterapkan ETLE mobile, dan saat ini Direktorat Lalulintas telah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk penggunaan etle mobile sambil menunggu proses dan hanya akan melakukan tindakan teguran kepada pelanggar.

“ Mulai kemarin tidak ada lagi tilang manual yang dilakukan oleh Anggota Lalulintas dan hanya penerapan ETLE," kata Sudarno, Rabu (26/10/2022).

Sudarno menjelaskan, untuk ETLE statis saat ini baru ada 1 titik, akan tetapi ada 8 titik ETLE lagi yang segera dipasang di Kota Bengkulu salah satunya di pintu masuk Kota Bengkulu.

Sedangkan ETLE Mobile dilakukan personil lalulintas dilapangan dengan menggunakan Handphone yang terhubung dengan sistem Posko pemantau Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

“ Nanti bagi pelanggar akan menerima surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke alamat pelanggar.” Jelas Sudarno.

Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran, sebut Sudarno, akan mendapatkan pemberitahuan dan bisa membayar denda tilang ke direktorat lalulintas atau langsung membayar ke BRI serta harus dibayarkan dalam periode waktu tertentu.

“ Apabila dalam periode waktu tertentu masih tidak dibayarkan, STNK akan diblokir dan pada saat pelanggar akan membayar pajak," tutup Sudarno.