Bengkulu_Kepolisian Daerah Bengkulu secara resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara. Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, Sabtu (12/11/2022)
Sudarno menjelaskan, Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara. Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100 persen.
"Kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya, selalu mengancam akan mempersulit saat pencairan proyek bila tidak diberikan fee," jelas Sudarno.
Diketahui sebelumnya bertepatan di hari pahlawan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.