RAPAT 4 BULANAN: KOPWAN PAJ NGIJO SIAP ROMBAK AD JADI KOPERASI MULTI PIHAK ,GANDENG RUMAH HUKUM INDONESIA KOTA MALANG
Guetilang.com - Karangploso, 25 April 2026 – Warkop Digital P.A.J di Perum Griya Permata Alam KP.01, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, jadi saksi langkah besar Koperasi Wanita Pundi Arta Jaya. Sabtu (25/4/2026), Ketua Kopwan PAJ Erlin Sulistyowati memimpin Rapat Pengurus dan Pengawas untuk mengevaluasi kinerja 4 bulan pertama tahun 2026.
Sambil menikmati kudapan khas dari WADI PAJ, rapat ini juga menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang, Satriya Nugraha, S.P., CPLA, pada Jumat (24/4/2026) lalu. Diskusi berlangsung intens, terstruktur, dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting untuk kemajuan Kopwan PAJ.
BEDAH REGULASI: KUNCI TRANSFORMASI ADA DI PERMENKOP 8/2021
Agenda utama rapat adalah membedah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak. Seperti dipaparkan Satriya Nugraha,S.P.,CPLA saat bertandang ke Kopwan PAJ, regulasi ini menjadi kunci transformasi dari koperasi serba usaha menjadi Koperasi Model Multi Pihak ke depannya.
"Dengan model multi pihak, Kopwan PAJ bisa resmi menggandeng pihak ketiga: korporasi besar, akademisi Universitas, Supplier/ Distributor Besar, Pengusaha Pabrik, pemerintah pusat , provinsi maupun pemerintah desa, BUMN / BUMD hingga konsumen sebagai anggota. Ini membuka peluang kolaborasi strategis, termasuk dengan _multinational corporation_ dengan menduplikasi Frisian Flag yang menggunakan Koperasi Model Multi Pihak Persusuan sejak 100 tahun lalu," jelas Satriya.

PERAN PARALEGAL: BENTENG HUKUM PENGELOLAAN KOPERASI MODERN
Pengurus juga dianjurkan mendalami Tugas Pokok dan Fungsi Paralegal berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham No. 34 Tahun 2025. Disepakati bahwa Kopwan PAJ butuh masuk Struktur Organisasi Kopwan Bidang Hukum, menjadi Paralegal sebagai advokat non-litigasi dengan 4 peran utama:
1. Drafting: Membuat kontrak kerja sama, MoU, dan dokumen hukum koperasi
2. Pendampingan: Mediasi sengketa internal anggota maupun negosiasi dengan pihak ketiga
3. Edukasi: Sosialisasi hukum dasar & literasi digital untuk anggota dan warga Ngijo
4. Advokasi: Mengawal akses anggota ke program pemerintah dan perlindungan UMKM

INSIGHT UTAMA: ROMBAK AD, BIAR WARGA NGIJO BERBONDONG-BONDONG GABUNG
Dari evaluasi tersebut, lahir insight kuat: Kopwan PAJ harus segera mengubah Anggaran Dasar (AD).
"Kita nggak bisa lagi jalan dengan model serba usaha yang lama. Harapan pengurus, ke depan AD Kopwan PAJ diarahkan ke skema multi pihak. Tujuannya satu: supaya tampilan Kopwan lebih modern, profesional, dan warga Desa Ngijo tertarik berbondong-bondong bergabung," tegas Erlin Sulistyawati.
Langkah ini sejalan dengan semangat Warkop Digital P.A.J sebagai pusat literasi digital, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan hukum berbasis komunitas. Sinergi antara Kopwan PAJ, Rumah Hukum Indonesia, dan Cybers Global Indonesia diharapkan menjadi percontohan koperasi wanita modern di Kabupaten Malang.
Pewarta: Pengurus & Pengawas Kopwan PAJ Desa Ngijo, Karangploso, Kab. Malang
Rahayu