Bawa Kabur HP, Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan Ringkus ABG

Bawa Kabur HP, Tekab 308 Polsek Natar Polres Lampung Selatan Ringkus ABG
Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menciduk seorang ABG tersangka tindak pidana pencurian di sebuah counter di Desa Bumi Sari.

Guetilang.com, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan berhasil menciduk seorang ABG  tersangka tindak pidana pencurian di sebuah counter di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (15/6/2024).

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, tersangka berinisial AJ (19) merupakan warga Natar, ditangkap lantaran menggasak satu unit handphone (Hp) merek Samsung Tipe A15 milik counter MAR CELL. 

"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat lihat handphone untuk dibeli, saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba tiba pelaku kabur melarikan diri," ujar Kapolsek Natar, Rabu (19/06/2024).

Team Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan 2 melakukan penangkapan pelaku pencurian di kediaman pelaku, kemudian pelaku diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan bermula dari adanya laporan dari pelapor ke Polsek Natar mengenai pencurian yang terjadi di Konter MAR CELL  di Desa Bumi Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp.2.800.000 (Dua juta delapan ratus rupiah). Akibat dari perbuatan, pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP," pungkas Kapolsek Natar.