Pelaku Eksibisionis di Purbalingga Terancam 10 Tahun Penjara

Guetilang.com, Purbalingga - Polda Jawa Tengah melalui Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan pria berinisial R (24), setelah aksinya mempertontonkan alat kelamin terekam CCTV di dua lokasi. Senin (26/05/2025).
Kejadian pertama terjadi pada bulan April lalu di pelataran SMKN 2 Purbalingga, dan sebulan berselang aksi serupa terekam di Musala Al Hidayah, Purbalingga, pada 9 Mei 2025.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar,S.l.K.,M.S.l, saat ditemui wartawan mengatakan, pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 36 UU Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami memandang perlu langkah kuratif untuk pemulihan kondisi psikologis pelaku agar kelak bisa kembali hidup normal dan tidak membahayakan perempuan di lingkungannya," ungkap AKBP Achmad.
"Ia tidak mendapat pemahaman yang sehat tentang relasi laki-laki dan perempuan. Dari situlah muncul dorongan menyimpang,” pungkasnya. (DB)