Polda Jabar Ungkap Kasus Identity Theft Dan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos

Polda Jabar Ungkap Kasus Identity Theft Dan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus identity theft (pencurian identitas) yang terjadi baru baru ini.(Foto: Humas Polda Jabar)
Polda Jabar Ungkap Kasus Identity Theft Dan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos

Guetilang.com, Kota Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian identitas (identity theft) dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram. Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial HP dan ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Desember 2025.Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jabar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital.Rabu (21/01/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial FM dan RR yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Garut.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 13 Januari 2026, disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap keduanya," ungkap Kabid Humas.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FM berperan sebagai pihak yang mengarahkan, sementara RR bertugas mengumpulkan dan mengolah konten dari media sosial korban untuk kemudian disebarkan," lanjutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka RR mengunggah sedikitnya 12 video bermuatan manipulatif ke akun Instagram @radarselebriti dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan berupa suara hasil text to speech agar narasi terdengar seolah-olah faktual. Akibat perbuatannya, nama baik korban dirugikan secara signifikan. Atas perannya, RR menerima upah Rp6 juta per konten dan diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp150 juta sejak tahun 2023.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan teknologi informasi serta mengimbau masyarakat agar bijak dan kritis dalam menggunakan media sosial.(DB)