Peras TKI Melalui Medsos Pria Di Bengkulu Ditangkap
Bengkulu_Dengan modus dipacari dan meminta korban melepas baju saat video call, warga dikota Bengkulu nekat memeras korban dengan mengancam akan sebarkan video korban ke media sosial bila tidak memberikan uang, korban yang merupakan TKI di Negara Hongkong melaporkan pelaku ke polisi.
Dilaporkan sebagai terduga pelaku tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman melalui Media Sosial terhadap seorang TKI yang bekerja di Hongkong, seorang pria inisial STI (22) tadi malam Senin (08/08/2022) diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, korban yang merupakan TKI di Negara Hongkong diperas pelaku dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang agar fotonya tidak disebar.
“Pelaku bekerja sebagai Influencer Gaming atau Konten Kreator asal Kabupaten Seluma, pelaku mengancam akan menyebar video korban di media sosial dan pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu perumahan Kecamatan Selebar," kata Welli, Selasa (9/8/2022).
Welli menjelaskan, pelaku dilaporkan korban DPY (25) ke Divisi Hubungan Internasional Staf Tekhnis Polri Hong Kong dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang kemudian menunjuk Puspa Erwan (59) sebagai Pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu tanggal 04 Agustus yang lalu.
"korban mengaku sempat berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial hingga melakukan video call yang tanpa diketahui direkam hingga kemudian korban diancam akan disebar videonya," jelas Welli.
Dari laporan tersebut, polres Bengkulu kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tetap berkoordinasi dengan Ahli ITE, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri.