Polisi Amankan Pemuda Asal Bitung yang Kuasai Obat Keras Ifarsyl
Guetilang.com, Bitung - Satuan Resnarkoba Polres Bitung amankan pemuda berinisial RA (19) tahun yang diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin jenis Ifarsyl.
"Tersangka diamankan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa Kota Bitung," ungkap Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Sebanyak 1.000 butir barang bukti obat keras jenis Ifarsyl juga diamankan Polisi.
Peredaran obat keras ini berasal dari lnformasi masyarakat kepada Kepolisian.
"Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dipesan melalui online 2 minggu sebelumnya dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman," lanjutnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Bitung | Editor : ZKL.