Anak Kyai Pelaku Pencabulan di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4082174/original/009285100_1657202336-WhatsApp_Image_2022-07-07_at_21.55.44.jpeg)
Polisi melimpahkan MSAT (42) tersangka kasus pencabulan santri di Jombang ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur. MSAT ditangkap pada Kamis (07/07/2022) pukul 23.30 wib setelah dilakukan penjemputan paksa di Pondok Pesantren Shiddiqyah Ploso Jombang.