MALING MOTOR DI 3 LOKASI BAE KUDUS DI TANGKAP POLISI.

MALING MOTOR DI 3 LOKASI BAE KUDUS DI TANGKAP POLISI.
Kudus - Polisi menangkap seorang pria berinisial RF pelaku pencurian spesialis sepeda motor. Pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Ini kami sudah menangkap satu pelaku dengan tiga TKP, pertama kejadian awal penangkapan Selasa (7/6)," jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).
Wiraga mengatakan kasus ini terungkap setelah korban AZ yang merupakan warga Bae, Kudus kehilangan sepeda motor. Kejadian bermula saat korban sedang pergi salat subuh.
"Pada waktu itu itu subuh melaksanakan salat subuh di masjid. Kemudian kendaraan bersangkutan di belakang rumah," jelas dia.
Menurutnya tersangka sudah mengamati kebiasaan korban setiap subuh. Ketika korban melaksanakan salat subuh di masjid, pelaku pun beraksi dan mengambil sepeda motor yang ditinggal di rumah bagian belakang.
"Tersangka datang tempat sepeda motor disimpan dan tidak dicek, ternyata tidak dikunci stang. Kemudian diambil dibawa kabur," terang Wiraga.
"Korban kemudian datang ke rumah melihat kendaraan sudah menghilang dan melaporkan kepada Polsek Bae," sambung dia.
Menurutnya tersangka diamankan dalam waktu 1x24 jam usai kejadian. Tersangka diamankan polisi di Kabupaten Jepara.
Dari hasil pengembangan ternyata tersangka sudah beraksi di beberapa lokasi di Kecamatan Bae, Kudus. Dijelaskan dari penangkapan tersebut didapati barang bukti beberapa sepeda motor hasil curian.
"Hasil penangkapan awal BB di TKP sebanyak satu sepeda motor. Pendalaman ternyata ada dua TKP curanmor sudah tersangka lakukan. Kesemuanya di Bae. Itu kita cek dan pemeriksaan ada laporannya," ujar dia.
"Pertama di Polres dan kedua di Polsek. Total barang bukti ada tiga kendaraan sepeda motor," lanjut Wiraga.
Tersangka kini harus mendekam di Mapolres Kudus dan terancam kurungan penjara tujuh tahun bui.
"Pasal yang disangkakan 363 KHUPidana," pungkas Wiraga.
Sumber : detik jateng
Editor. : BKK