NGAKU BRIMOB PRIA DI KUDUS BAWA MOBIL MILIK JANDA MUDA

NGAKU BRIMOB PRIA DI KUDUS BAWA MOBIL MILIK JANDA MUDA
Kudus - Seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengaku menjadi anggota Brimob. A membawa kabur mobil kenalannya seorang janda.
"Pelaku ini dapat segera kita tangkap dan kita amankan," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama saat pers rilis di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya kejadian ini terjadi pada 31 Mei lalu. Kasus ini bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban berinisial D warga Rembang yang tinggal di Kudus melalui media sosial. Tersangka mengaku menjadi anggota Brimob di Semarang.
"Jadi ini kasus pertama perkenalan antara korban D (40) perempuan lahir di Rembang tinggal di Kudus. Jadi korban berkenalan melalui medsos terhadap tersangka berinisial A (40) melalui medsos dengan mengaku sebagai anggota Brimob," terang Wiraga.
Pria sudah beristri ini kemudian berteman dengan dengan korban. Beberapa kali pelaku dan korban bertemu di Kudus. Hingga pria sehari-hari pekerjaannya serabutan ini ketemu di Menara Kudus. Korban ketika ketemu membawa mobil.
"Kemudian perkenalan pertama sempat bertemu dua kali di Kudus. Sudah ngobrol dan sebagainya, ketemu ketiga antara korban dan tersangka janjian di Menara," jelas Wiraga.
"Yang mana korban membawa mobil pribadi dan setelah ketemu di Menara keduanya melaksanakan salat di masjid," sambung dia.
Wiraga mengatakan tersangka mengajak korban untuk salat di Menara. Saat korban melaksanakan salat, tersangka kemudian membawa kabur mobil milik korban.
"Ketika salat di masjid ternyata pelaku keluar dari masjid membawa kabur mobil milik korban. Kenapa kunci dibawa karena sudah merasa kenal dan pernah bertemu dibawa korban dan percaya, pada temuan tersangka sebagai driver, tidak ada kecurigaan sehingga melaksanakan salat pelaku keluar membawa kabur satu unit mobil Honda Brio warna merah dan barang-barang lainnya," ungkap dia.
Menurutnya pelaku diamankan polisi di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil barang bukti diamankan berupa satu unit mobil berwarna merah, KTA palsu, KTP palsu, dan senjata soft gun.
"Hasil penangkapan tersangka ini barang bukti kami sita satu unit Honda Brio, dua buah HP dan soft gun. Saat ketemuan dan komunikasi (dengan korban) ini tersangka mengaku anggota Brimob dan memiliki senjata," ujar dia.
"Dan ada juga kartu identitas meskipun kartu Brimob tidak ada yang ada KTA ya, ini KTA dibuat sendiri, kemudian KTP juga palsu dari mana disebut anggota Polri," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman empat tahun bui.
"Pasal yang disangkakan, 372 KHUPidana dengan penjara maksimal 4 tahun, sambil melakukan pendalaman lebih lanjut," terangnya.
Wiraga pun mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok mengaku anggota polisi. Dia meminta warga agar melakukan cek ke satuan kerjanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terhadap penipuan melalui online terutama menyebutkan anggota Polri agar dicek betul, silakan ditanyakan satuan di mana, cek instansi yang diakui oleh pelaku," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka A mengaku mengenal korban dari media sosial. A juga mengaku, saat kenalan dengan korban menyebut sebagai anggota Brimob di Semarang.
"Mengenal korban dari medsos, dia janda," kata A yang dihadirkan dalam pers rilis.
Sumber : detik