Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah yang diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri
Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, Selasa, 7 Maret 2023.
Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.
"Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo. Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel," jelas Pandra.
Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Sdr. Putra (Oknum anggota Polri).
Selain itu saksi lain, saudari Dini frista harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 ( satu ) tahun dan terakhir kegiatan 1 ( satu ) Minggu yang lalu, setiap datang mobil yg digunakan mobil truck colt diesel.
"Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Saksi Dini.
Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 Liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan Kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan kami kenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah)".
"Diduga pemilik gudang tersebut seorang oknum anggota Polri, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," pungkas Kabid Humas.