Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi di Jati Agung

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi di Jati Agung

Tekab 308 Presisi Polres Lampung  menggerebek lokasi perjudian jenis kartu domino di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung dan berhasil menyita uang tunai senilai Rp5,3 juta dari tangan pelaku. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menjelaskan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, hari Sabtu pagi, 1 April 2023.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 4 orang pelaku yaitu S (40), S (45), J  (51) dan S (31)," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu malam (1/4).

AKP Hendra lalu  menceritakan kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana hari Jumat kemarin (31/3) kira-kira jam 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

"Pada patroli saat itu, petugas kami mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah seorang warga yang sering dijadikan lokasi untuk perjudian jenis kartu domino," sambung Kasat Reskrim AKP Hendra.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.

Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan di sebuah gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

"Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta," imbuh AKP Hendra.

Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45)   warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J  dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kasat Reskrim.