Tembus Pasar Ritel Modern, UMKM Berlomba Amankan Kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026

Kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 masih tersedia! Kesempatan emas bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan menembus pasar ritel modern dengan legalitas produk terjamin.

Tembus Pasar Ritel Modern, UMKM Berlomba Amankan Kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026
Foto kegiatan pendampingan yang mencakup diskusi produk jus, preparasi produk untuk sertifikasi, verifikasi proses produksi takoyaki, serta pemeriksaan kuliner di warung bakso (Sumber: Foto pendamping halal LP3H Puspelindo)
Tembus Pasar Ritel Modern, UMKM Berlomba Amankan Kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026

BEKASI, Guetilang.com – Memasuki tahun 2026, kesadaran pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap legalitas produk semakin meningkat. Bukan lagi dianggap sebagai beban administratif, Sertifikat Halal kini menjadi "senjata utama" bagi UMKM untuk naik kelas dan menembus pasar ritel modern hingga ekspor.

Menanggapi antusiasme tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih menyediakan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. Program ini menyasar jutaan produk lokal untuk mendapatkan pengakuan kehalalan melalui skema Self Declare tanpa biaya pendaftaran.

Bukan Sekadar Label, Tapi Investasi Bisnis

Jika tahun-tahun sebelumnya banyak pelaku usaha yang "menunggu dan melihat," tahun 2026 menjadi titik balik. Banyak pengusaha kue tradisional, keripik, hingga minuman olahan rumahan menyadari bahwa tanpa logo halal resmi, ruang gerak pemasaran mereka akan terbatas.

"Dulu jualannya hanya di pasar atau titip warung. Tapi sekarang, kalau mau masuk ke minimarket atau supermarket, syarat utamanya harus ada sertifikat halal. Program SEHATI ini adalah jalan tol bagi kami yang modalnya terbatas," ujar salah satu pelaku usaha kuliner yang ditemui saat melakukan konsultasi di gerai pendampingan halal.

Digitalisasi dan Peran Pendamping PPH

Kecepatan pengajuan tahun ini didukung penuh oleh sistem SIHALAL yang semakin stabil dan peran aktif para Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Para pendamping ini bertugas melakukan "jemput bola" ke pelosok daerah untuk membantu pelaku usaha melakukan verifikasi lapangan.

Prosesnya kini jauh lebih transparan. Mulai dari sinkronisasi data NIB di OSS, input bahan baku di katalog digital, hingga pengunggahan foto produk, semua dilakukan secara daring. Hal ini meminimalisir kesalahan data yang sering menjadi penghambat terbitnya sertifikat di tahun-tahun sebelumnya.

Waspada Kuota Terbatas

Meski pemerintah menargetkan jutaan sertifikat halal terbit tahun ini, kuota SEHATI tetap memiliki batas setiap bulannya. Oleh karena itu, para penggiat UMKM diingatkan untuk segera melengkapi persyaratan seperti:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif.

  2. Menyiapkan daftar bahan baku yang digunakan.

  3. Memastikan proses produksi bersih dan sesuai standar halal.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) terdekat atau melalui penyuluh halal di bawah naungan Kementerian Agama.

Dengan mengantongi sertifikat halal, diharapkan produk-produk asli Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi juga mampu bersaing di kancah global yang kini semakin melirik produk-produk bersertifikasi halal.