UMP Jakarta 2026 Naik, Kota Bekasi Masih Tertinggi di Jabodetabek

UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik menjadi Rp 5.729.876 dan berlaku mulai Januari. Kenaikan upah disepakati bersama Dewan Pengupahan serta diikuti penetapan UMK Jabodetabek.

UMP Jakarta 2026 Naik, Kota Bekasi Masih Tertinggi di Jabodetabek

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pembayaran upah bagi pekerja di Ibu Kota.

Penetapan UMP 2026 diumumkan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah serangkaian rapat intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah beberapa kali rapat antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Untuk DKI Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.

Menurutnya, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP.

Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761. Dengan demikian, UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah penyangga di wilayah Jabodetabek juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Di wilayah Jawa Barat, UMK Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 5.437.203, disusul Kabupaten Bogor Rp 5.161.769. Kota Depok menetapkan UMK Rp 5.522.662, sementara Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat dengan UMK Rp 5.999.443. Kabupaten Bekasi menetapkan UMK sebesar Rp 5.938.885.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. UMK Kota Tangerang ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, Kabupaten Tangerang Rp 5.210.377, dan Kota Tangerang Selatan Rp 5.247.870.

Dengan penetapan tersebut, seluruh UMP dan UMK di wilayah Jabodetabek resmi berlaku mulai awal 2026 dan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam membayarkan upah minimum kepada pekerja sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah.