Pemerintah Susun Pedoman Pemanfaatan AI untuk Dunia Pendidikan
Pemerintah menerbitkan pedoman penggunaan AI di pendidikan agar teknologi dimanfaatkan secara aman, etis, dan mendukung proses belajar.
Guetilang.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan pedoman resmi mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam sektor pendidikan sebagai langkah penguatan transformasi digital di lingkungan belajar mengajar. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh kementerian.
Pedoman ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi digital dan AI dapat memberikan manfaat positif dalam proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan teknologi di kalangan peserta didik. Dihimpun dari laman Tempo.co, aturan tersebut juga menekankan pentingnya penggunaan AI secara bijak, aman, etis, dan sesuai kebutuhan pembelajaran.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan AI generatif bagi siswa jenjang dasar hingga menengah diberi pembatasan tertentu agar tidak menimbulkan ketergantungan yang dapat memengaruhi kemampuan berpikir kritis. Semakin tinggi jenjang pendidikan, tingkat fleksibilitas pemanfaatan AI dinilai semakin terbuka, terutama di perguruan tinggi.

Selain mengatur peserta didik, kebijakan ini juga menegaskan peran guru dan keluarga dalam mendampingi penggunaan AI oleh anak-anak. Literasi digital bagi tenaga pendidik dinilai menjadi bagian penting agar teknologi dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan pengganti proses berpikir manusia.
Pemerintah juga menilai pedoman ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, seperti paparan informasi yang menyesatkan, konten yang tidak sesuai usia, hingga ancaman terhadap keamanan data pribadi. Dengan adanya pedoman tersebut, pemanfaatan AI diharapkan mendukung kualitas pendidikan nasional secara bertanggung jawab.