Bengkulu_Sejak pelarangan penggunaan tilang konvensional bagi pelanggar lalu lintas, dan hanya menggunakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) angka pelanggaran terus meningkat, sehingga penekanan angka kecelakaan lalu lintas masih sangat rendah, guna mengantisipasi dan memaksimalkan penertiban pelanggaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu kembali mengaktifkan tilang konvensional terhadap pelanggar dan pengendara kendaraan bermotor khususnya di wilayah provinsi Bengkulu.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombespol. Joko Suprayitno mengatakan, diaktifkan kembali tilang konvensional dilakukan untuk menertibkan pengendara yang masih saja terus melakukan pelanggaran, kendati alat pemantau berupa kamera ETLE statis yang telah terpasang.
"Kita berlakukan tilang konvensional ini khusus bagi aksi balap liar, apalagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (brong) ini akan kita tindak," kata Joko, Jumat (27/01/2023).
Joko menjelaskan, tilang konvensional yang dilakukan petugas lalu lintas ini juga menyasar pada angkutan yang melebihi tonase, kemudian pengendara motor tanpa helm, melawan arus, menerobos rambu lalu lintas, kemudian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diganti, dan Anak bawah umur yang mengemudikan kendaraan.
"Tilang manual untuk mendukung atau menguatkan tilang elektronik, agar pengendara bisa lebih patuh," jelas Joko.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan tidak mengikuti tata cara berkendara di jalan raya, tingkat kecelakaan di jalan raya masih sangat tinggi bahkan berdampak fatal dengan merenggut korban jiwa, pemberlakuan tilang konvensional ini akan diberlakukan pada awal Februari 2023 mendatang.