Dugaan Pelanggaran THR di Malang Berujung Nihil, Ini Alasannya
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan bahwa dua laporan terkait dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke posko pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal ini karena laporan tersebut bersifat anonim atau tanpa identitas jelas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah membuka kesempatan bagi pelapor untuk melakukan verifikasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari pelapor.
“Tidak ada laporan resmi yang masuk, jadi kasusnya tidak berlanjut dan dianggap selesai,” jelasnya.

Selain tidak mencantumkan identitas, laporan tersebut juga tidak dilengkapi bukti pendukung. Hal ini membuat petugas tidak bisa menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Arif juga menduga, kemungkinan masalah tersebut sudah diselesaikan secara langsung antara pekerja dan pihak perusahaan.
Menurutnya, kondisi tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Lebaran tahun lalu, masih ada satu hingga dua laporan terkait pekerja yang tidak menerima THR.
Ia menilai, tidak adanya laporan resmi tahun ini menunjukkan bahwa perusahaan semakin patuh dan sadar akan kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawan. Hal ini juga diperkuat dengan inspeksi yang dilakukan oleh Disnaker ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kepatuhan tersebut.
Meski begitu, Pemkot Malang tetap membuka posko pengaduan THR di MPP hingga H+7 Lebaran. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa melapor jika ditemukan adanya pelanggaran di kemudian hari.
Ahmad Yafis Muhandis