Dua Wanita Diciduk Polisi Terkait Peredaran Sabu dan Ekstasi di Denpasar

Dua Wanita Diciduk Polisi Terkait Peredaran Sabu dan Ekstasi di Denpasar

Polda Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus narkotika di wilayah Denpasar dengan menangkap dua perempuan dalam waktu yang berdekatan.

Kasus pertama terjadi pada Kamis dini hari di sebuah kamar kos di kawasan Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial RBG diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 70 gram yang diduga siap diedarkan, beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan ponsel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dihubungi melalui aplikasi pesan.

Sehari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap perempuan lain berinisial NKJ di wilayah Denpasar Selatan. Pengembangan kasus mengarah pada penggeledahan kamar kos pelaku di daerah Pedungan, di mana ditemukan ratusan butir ekstasi dengan berat lebih dari 100 gram.

Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari dua orang yang berkomunikasi melalui ponsel.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkoba dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.