Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak resmi alias non prosedural Asal Bandung Meninggal di Arab Saudi, Jenazah Belum Dapat Dipulangkan.

PMI asal Kabupaten Bandung Barat bernama Pupung (29) dilaporkan meninggal di Arab Saudi pada 18 Desember 2025 setelah mengalami insiden di tempat kerja dan diduga jatuh dari lantai dua; ia sempat dibawa ke rumah sakit namun tidak tertolong. Pemulangan jenazah masih terkendala dan belum ada kepastian karena korban berangkat sejak 2022 lewat jalur nonprosedural, sehingga tidak ada pihak penempatan resmi yang bisa dimintai tanggung jawab, dan pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak resmi alias non prosedural Asal Bandung Meninggal di Arab Saudi, Jenazah Belum Dapat Dipulangkan.

Guetilang.com, Bandung Barat - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung barat, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi. Korban bernama Pupung (29), warga Desa Girimukti, Kecamatan Saguling. Korban disebut meninggal pada 18 Desember 2025. Dari informasi yang beredar, Pupung mengalami insiden di lokasi kerja. Sejumlah laporan menyebut korban jatuh dari lantai dua gedung tempat ia bekerja setelah diduga mengalami tekanan berat selama bekerja.

Seusai kejadian, korban sempat ditolong oleh sesama Warga Negara Indonesia (WNI) di sekitar lokasi dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, kondisi korban dikabarkan terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kabar tersebut kemudian diikuti persoalan lain yang belum terselesaikan hingga kini.

Pemulangan jenazah ke kampung halaman belum dapat dilakukan karena terkendala sejumlah faktor. Berdasarkan info dari BP3MI yang sudah berkordinasi dengan KJRI Jeddah, proses pemulangan belum bisa dipastikan kapan dapat dilakukan. Pihak keluarga pun masih menunggu perkembangan resmi mengenai langkah selanjutnya. Pupung diketahui berangkat ke Arab Saudi sejak 2022 melalui jalur di luar prosedur resmi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pemulangan jenazah sulit dilakukan, lantaran tidak ada perusahaan penempatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini menambah daftar peristiwa yang memperlihatkan kerentanan PMI saat menghadapi persoalan di luar negeri. Selain risiko di tempat kerja, urusan pemulangan ketika terjadi musibah kerap menjadi beban berat bagi keluarga, baik secara ekonomi maupun prosedural. Kondisi serupa disebut tidak hanya dialami Pupung. Terdapat PMI lain yang juga menghadapi nasib sejenis di negara penempatan, dan dalam banyak kasus mereka berangkat tanpa melalui jalur resmi.

Pihak Disnakertrans pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan imbalan tinggi, namun proses keberangkatannya tidak jelas dan tidak sesuai aturan. Pemerintah daerah juga mendorong penguatan pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan atau menjanjikan penempatan kerja ke luar negeri secara tidak sesuai ketentuan.