Kementerian P2MI Segel PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri karena Langgar Moratorium Penempatan PMI

Kementerian P2MI Segel PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri karena Langgar Moratorium Penempatan PMI

GUETILANG.COM, Jakarta â€“ Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri karena terbukti menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi di tengah moratorium yang masih berlaku sejak 2015.

"Hari ini saya sengaja datang ke Condet, ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini dalam rangka melakukan pemberitahuan kepada publik bahwa perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian P2MI," ujar Karding di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sanksi administratif yang diberikan berupa penghentian sementara atau seluruh kegiatan penempatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penyegelan ini dilakukan setelah Kementerian P2MI melalui KP2MI menemukan bukti pelanggaran terhadap Peraturan Menteri No.4 Tahun 2025 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Beberapa bukti yang dikumpulkan KP2MI antara lain laporan dari tiga PMI asal Sulawesi Barat berinisial N, C, dan L, serta hasil investigasi tim KP2MI yang menemukan foto ketiga PMI sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Selain itu, terdapat tangkapan layar percakapan dengan direktur perusahaan yang mengakui bahwa mereka telah melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi secara ilegal.

Meskipun PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan, pengiriman PMI ke Arab Saudi tetap dianggap ilegal karena dilakukan di tengah moratorium.

Karding menegaskan bahwa meskipun penghentian ini bersifat sementara, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi agar dapat kembali beroperasi, yaitu:

  1. Memberikan laporan lengkap tentang pekerja migran yang telah diberangkatkan dalam dua tahun terakhir.
  2. Menyerahkan catatan terkait agensi mitra mereka di Arab Saudi kepada KP2MI.
  3. Memastikan keberangkatan 67 PMI yang telah menandatangani kontrak pada tahun 2025, yang sudah menyelesaikan pembayaran dan proses administrasi.
  4. Membuat pernyataan tanggung jawab atas seluruh proses penempatan PMI yang telah dilakukan.

"Jika beberapa kewajiban ini tidak dipenuhi, maka PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri akan kami bekukan secara permanen," tegas Karding.

Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kebijakan perlindungan pekerja migran serta memastikan bahwa setiap proses penempatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.