KMTH Gelar Diskusi dan Edukasi Hukum bertema "Penipuan Online"

KMTH Gelar Diskusi dan Edukasi Hukum bertema "Penipuan Online"
KMTH Gelar Diskusi dan Edukasi Hukum bertema "Penipuan Online"

Guetilang.com, Hong Kong - Di era yang serba modern ini, perkembangan tehnologi dan informasi begitu pesat. Selain berdampak positif, pastinya berdampak negatif pula. 

Semakin luas kejahatan baru di dunia maya melalui media elektronik sudah dianggap meresahkan masyarakat.

Kejahatan itu antara lain meliputi, pencemaran nama baik, judi online, terorisme, pornografi, toko fiktif, penipuan dengan berbagai modus. Seperti modus asmara, penawaran kerjasama, hadiah dan sebagainya.

Dengan dilatarbelakangi kejadian tersebut, Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) menggelar diskusi dan edukasi hukum secara online. 

Acara yang bertajuk "Penipuan Online" ini diadakan pada Selasa (21/5/2024) belum lama ini, sekira pukul 21:00-22:00 waktu Hong Kong via zoom.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 41orang, dan terbuka untuk umum. Peserta yang ikut ada dari Indonesia, Hong Kong, Taiwan dan Singapura.  

Kali ini, KMTH menghadirkan narasumber dari Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong, yaitu Yuliana Ratih Damayanti, dan dipandu host dari Ketua Pojok Hukum KMTH, Siti Nur Asiyah.

Menurut Siti, maraknya penipuan online saat ini, peningkatannya sangat signifikan dibanding tahun kemarin. 

"Terkait penipuan online, meningkat dari tahun kemarin. Ada 60%. Jadi, kita perlu waspada, saling mengingatkan atau jangan malu untuk  bertanya dengan teman yang laen jika ada sesuatu yang mencurigakan," tegasnya. 

Lebih jauh Siti menjelaskan, modus kejahatan sekarang itu tidak sama dengan dulu. Sekarang  sudah canggih.  

Modusnya pun tidak sesederhana dulu. Kalau dulu, paling lewat sms, penipuan berhadiah dan sebagainya. 

Makin kesini makin luas sekali modus kejahatan itu. Misalnya seperti e-commerce, jual beli online. 

Bukan kita sebagai pembeli. Akan tetapi, teman-teman yang punya bisnis online juga harus tetap waspada terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Yang bisa memanfaatkan toko online kita, yang tanpa sengaja diketahui, kita jadi korban. Masuk sindikat sebagai pelaku pasif jika dalam TPPU.

Sementara itu, Yuliana lebih menggaris bawahi cara mencegah kejahatan agar tidak berlanjut dan berulang. 

Yaitu dengan melaporkan platform penipunya. Jika di FB bisa melaporkan dengan cara klik tiga titik kanan atas, untuk menutup akun tersebut. 

Dengan alasan scam atau berpura-pura jadi saya. Begitu pula jika melaporkan nomor whatsapp. "Semakin banyak yang melaporkan, semakin baik dan akan ditutup nomornya," tegasnya.

Selain aduan nomor.id, juga bisa dilaporkan ke cek rekening.id. "Kita bisa melihat rekening yang sering dilaporkan untuk penipuan. Selain itu, melaporkan rekening yang biasa untuk melakukan penipuan. Database rekening yang sering dilaporkan untuk penipuan maupun tindak kriminal. Selanjutnya silahkan laporan, apabila ada nomor rekening yang disalahkan gunakan," jelas Yulia. 

Yulia juga berharap kepada para PMI khususnya, dengan adanya berbagai modus penipuan tersebut agar lebih waspada. 

"Harapannya, teman-teman  bisa memahami kalau misalnya ada contoh-contoh seperti di atas harus waspada," harapnya. 

Diskusi dan edukasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab seputar penipuan online yang terjadi di kalangan PMI.

Sementara itu, Ninik, salah satu PMI asal Tulungagung yang mengikuti diskusi dan adukasi hukum itu merasa sangat bahagia sekali. 

Karena dengan adanya acara ini, dia merasa jadi melek hukum, dan sedikit mengerti, bagaimana tata cara pengaduan.

"Senang sekali, karena dengan acara ini kita setidaknya jadi sedikit tahu tentang hukum. Khususnya penipuan online yang sering menimpa para PMI khususnya. Terimakasih KMTH yang sudah menggelar acara ini, walaupun hanya lewat online, tapi sangat bermanfaat," kata Ninik, usai mengikuti diskusi tersebut, melalui sambungan telpon kepada kontributor media ini.

Liputan : Esti | Editor : ZKL.