Polda Jabar Gagalkan Peredaran Jaringan Narkoba Internasional Dan Lokal

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Jaringan Narkoba Internasional Dan Lokal
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol.Albert RD, saat menunjukkan barang bukti yang berhasil di ungkap oleh jajarannya. (Foto: Hms Polda Jabar)
Polda Jabar Gagalkan Peredaran Jaringan Narkoba Internasional Dan Lokal

Guetilang.com, Kota Bandung - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan lokal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 17,6 kilogram sabu, 19,5 kilogram ganja, serta satu senjata api ilegal.( Kamis,16/10/2025).

Pengungkapan yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika menuju visi Indonesia Emas 2045. Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang sangat merusak bagi masyarakat dan generasi muda.

Dalam pengungkapan jaringan sabu, polisi menangkap tujuh tersangka berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Mereka diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang beroperasi dari kawasan Cina, Malaysia, hingga Indonesia. Barang bukti sabu yang disita mencapai 17.657,78 gram, sebagian besar berasal dari jaringan “Golden Triangle” dengan kualitas tinggi. Para pelaku menggunakan modus penyamaran yang cermat, di antaranya menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina dan popok bayi. Operasi dilakukan bertahap di beberapa lokasi, mulai dari Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, hingga Citeureup, Kabupaten Bogor.

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Bogor bersama Polrestabes Bandung juga mengungkap jaringan ganja lokal asal Aceh dengan total 19,5 kilogram ganja yang disita. Dari hasil penyelidikan, ditemukan pula senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 milik para bandar.

Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan tingginya tingkat bahaya dan perlawanan dari jaringan ini.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Albert. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas sindikat narkoba dengan koordinasi lintas lembaga, menutup pernyataan dengan tegas: “Negara hadir, negara tidak boleh kalah dari jaringan narkoba.” (DB)