JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

GUETILANG.COM, Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Saldi S alias Saldi dari Kejaksaan Negeri Toli-toli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Suparjo alias Parjo bin Subardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Yulius Natos anak dari DAK (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Agus Riyadi bin Sa’aludin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Wildan Marwansyah bin Hermawan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Ahmad Jumroni bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka Yopi alias Yopi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

8. Tersangka Khairullah alias Ilul bin Amramsari dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka I Bakri bin  Manio dan Tersangka II Mislan bin Dulah Amin dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Hendrik Afia Kurniawan alias Kuman bin Basuni dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

11. Tersangka Aldayanti binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Nurhayati alias Tati binti Ibrahim dg Masija dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Rahmatia dg Bau dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

14. Tersangka Rika Adelia Lestari binti Abdullah Subuh alias Rika dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

15. Tersangka Imelda Anthonia Tahalele, S.TTP dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (REP)