7 dari 19 WNI yang Dijebak Jadi PSK di Dubai Sudah Dipulangkan

Guetilang.com - Sebanyak 19 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Mereka dijebak dengan tawaran pekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) dengan gaji tinggi, namun kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).​
Korban adalah 19 PMI perempuan asal Indonesia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai terlibat dalam penanganan kasus ini.​
Kasus ini terjadi pada periode Januari hingga Maret 2025. Hingga pertengahan April 2025, tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.​
Peristiwa ini terjadi di Dubai, Uni Emirat Arab. Sebagian korban yang belum dipulangkan saat ini berada di shelter KJRI Dubai.
Para korban dijebak oleh pelaku TPPO dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi sebagai PLRT. Setelah tiba di Dubai, mereka diserahkan kepada mucikari dan dipaksa bekerja sebagai PSK. Modus ini sering mengeksploitasi PMI perempuan yang rentan.​
Kemlu RI dan KJRI Dubai bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai untuk menyelamatkan korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku TPPO. KJRI juga melakukan sosialisasi dan kampanye kewaspadaan kepada PMI, agensi, dan komunitas masyarakat Indonesia di Uni Emirat Arab untuk mencegah kasus serupa.