UMK Samarinda 2026 Ditetapkan Naik 6,97 Persen: Antara Harapan dan Realitas KHL

UMK Samarinda 2026 Ditetapkan Naik 6,97 Persen: Antara Harapan dan Realitas KHL
Samarinda. Foto:https://www.amazingborneo.id/

Samarinda - Angin segar berhembus bagi para pekerja di Kota Samarinda. Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi sorotan positif di tengah dinamika ekonomi, memberikan harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Tepian.

Rincian Kenaikan Upah

Berdasarkan penetapan terbaru, UMK Samarinda tahun 2026 mengalami lonjakan yang cukup signifikan sebesar 6,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi.

Berikut adalah perbandingan angkanya:

  • UMK Samarinda 2025 (Sebelumnya): Rp 3.724.437

  • UMK Samarinda 2026 (Terbaru): Rp 3.983.881

Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan nominal sebesar Rp 259.444 setiap bulannya. Angka ini membawa UMK Samarinda semakin mendekati angka Rp 4 juta.

Dampak dan Harapan

Pemerintah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,97% menjadi Rp 3.983.881 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menjadi acuan struktur upah bagi pengusaha.

Namun, kebijakan ini menghadapi beberapa tantangan utama:

  • Daya Beli & Inflasi: Masyarakat khawatir kenaikan upah akan sia-sia karena tergerus inflasi dan lonjakan harga bahan pokok (sembako).

  • Kesenjangan Standar Hidup: Angka Rp 3,9 juta dinilai masih jauh dari estimasi ideal KHL di Kalimantan Timur yang mencapai Rp 5,7 juta.

  • Harapan Publik: Pemerintah diminta tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga menjaga stabilitas harga pasar agar kesejahteraan pekerja benar-benar meningkat.