LPDP Buka Suara Terkait Polemik Alumni yang Unggah Kebanggaan Anak Raih Paspor Inggris

LPDP Buka Suara Terkait Polemik Alumni yang Unggah Kebanggaan Anak Raih Paspor Inggris
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). [Sumber: detikEdu]

Guetilang.com, Jakarta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan klarifikasi resmi menyusul polemik yang berkembang di media sosial terkait unggahan seorang alumni penerima beasiswa LPDP yang menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan anaknya memperoleh paspor Inggris. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun resmi LPDP di platform X pada Jumat (20/2).

Dalam keterangannya, LPDP menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang muncul akibat unggahan alumni berinisial DS tersebut. Lembaga menilai pernyataan yang bersangkutan tidak mencerminkan nilai-nilai dasar yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa, yakni integritas, etika, profesionalisme, serta komitmen kebangsaan.

LPDP menegaskan bahwa seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa kontribusi di Indonesia sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Sesuai ketentuan yang berlaku, masa kontribusi tersebut ditetapkan selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh pendidikan selama dua tahun, kewajiban kontribusi yang harus dijalankan adalah lima tahun.

Berdasarkan catatan LPDP, DS telah menyelesaikan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Lembaga juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan seluruh kewajiban kontribusi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, secara administratif maupun hukum, DS tidak lagi memiliki keterikatan dengan LPDP.

Meski tidak lagi berada dalam ikatan hukum, LPDP menyampaikan tetap akan berupaya menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan. Lembaga mengimbau agar alumni dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pandangan di ruang publik, khususnya di media sosial, dengan mempertimbangkan sensitivitas masyarakat serta tanggung jawab moral sebagai penerima beasiswa negara.

Selain DS, perhatian publik juga tertuju pada suaminya yang berinisial AP dan juga merupakan alumni LPDP. Terkait hal tersebut, LPDP mengungkapkan adanya dugaan bahwa AP belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi. Saat ini, lembaga tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

LPDP menyatakan akan memanggil AP guna meminta klarifikasi. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kewajiban pengabdian belum dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa.

Lebih lanjut, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan akuntabel terhadap seluruh awardee maupun alumni. Lembaga juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa program beasiswa negara benar-benar memberikan dampak dan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Sebelumnya, DS melalui akun media sosialnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pernyataannya yang berbunyi, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang memicu reaksi luas dari warganet. Dalam unggahannya, ia menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung maupun tidak nyaman atas pernyataan tersebut.

Polemik ini pun memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab moral dan komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara, serta etika penggunaan media sosial oleh figur yang pernah mendapatkan dukungan pembiayaan dari negara.