Nilai Putusan PT Surabaya Keliru, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi
GUETILANG.COM, Surabaya - Upaya hukum yang ditempuh pengusaha dan wartawan senior Soegiharto Santoso atas kasus penipuan yang dialaminya masih terus berlanjut hingga ke perkara perdata. Sebelumnya Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) berhasil mempidanakan Suradi Gunadi yang pernah membuatnya mengalami kerugian mencapai lebih dari 12 Miliar Rupiah.
Setelah Suradi Gunadi terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky, kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini perkaranya sudah masuk ke tahap kasasi karena gugatannya tidak berhasil ditingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 560/PDT/2023/PT SBY tanggal 13 September 2023 jo. Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 20 Juni 2023.
Upaya kasasi ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Setelah diajukan upaya banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan gugatan ditolak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada tingkat banding menyatakan bahwa bukti surat-surat dari pihak penggugat hanya merupakan fotocopy dari fotocopy oleh karenanya bukti surat-surat tersebut harus dikesampingkan.
Hoky mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang dianggap keliru. Didampingi kuasa hukumnya Yohanis Selle, SH. dari Mustika Raja Law Office, Hoky secara resmi mengajukan kasasi pada Kamis (02/11/2023) baru-baru ini di Surabaya.
"Putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim keliru dan tidak cermat, sebab PT GMT telah mengajukan bukti asli yaitu salinan Putusan kasasi Nomor 527 K/Pid/2020," bebernya.
Hoky yang juga menjabat Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS serta pendiri LSP Pers Indonesia menyatakan, bukti putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bukti yang sempurna.
Jadi menurut Hoky, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975. "Di situ secara tegas dinyatakan, suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan," terang Hoky, yang baru saja menyandang gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.
Lebih lanjut Ia bertutur: “Suradi Gunadi ini telah terbukti melakukan penipuan, sebelum saya menempuh jalur hukum telah berupaya bersama Pak Ali Said Mahanes melakukan musyawarah mufakat, akan tetapi justru Suradi Gunadi melakukan gugatan sebanyak 3 kali di PN JakPus. Bahkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur, kendati demikian seluruh upaya hukum Suradi gagal, karena penipunya justru Suradi," papar Hoky.
“Saya tetap yakin dan percaya keadilan akan dapat saya peroleh melalui upaya hukum kasasi ini, oleh karena itu saya juga hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Hoky. (REP, S.H)