Menteri P2MI Lepas 243 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan melalui Skema G-to-G
Guetilang.com, Jakarta — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, secara resmi melepas keberangkatan 243 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di Korea Selatan melalui skema penempatan Government to Government (G-to-G).
Prosesi pelepasan dilaksanakan di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Bisnis dan Pariwisata, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 5 Januari 2026.
Dari total 243 PMI yang diberangkatkan, sebanyak 43 orang merupakan pekerja kategori re-entry atau pekerja yang kembali bekerja ke Korea Selatan. Sementara itu, 100 orang ditempatkan di sektor perikanan (fishing) dan 100 orang lainnya di sektor manufaktur. Para PMI tersebut berasal dari 13 provinsi di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum diberangkatkan, seluruh PMI telah mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) selama lima hari sebagai bagian dari pembekalan intensif yang mencakup aspek keterampilan, budaya kerja, serta pemahaman hak dan kewajiban selama bekerja di luar negeri.
Dalam sambutannya, Menteri Mukhtarudin berpesan agar para PMI dapat bekerja secara profesional dan menjaga nama baik bangsa Indonesia di negara penempatan.
“Kalian adalah penentu masa depan bangsa. Keberangkatan ini bukan hanya untuk bekerja, tetapi juga untuk belajar. Profesi sebagai pekerja migran adalah pekerjaan yang mulia. Bangun jejaring yang kuat dan jaga citra positif Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Pemerintah Korea Selatan, yang diwakili oleh Mr. Choi Ho Young. Ia menilai Korea Selatan sebagai mitra strategis Indonesia, tidak hanya dalam sektor ketenagakerjaan, tetapi juga di berbagai sektor strategis lainnya.
“Beberapa waktu lalu, Indonesia telah menempatkan pekerja migran di sektor Korea Aerospace Industry dengan keterampilan menengah hingga tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa peluang kerja sama kedua negara semakin terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Mukhtarudin menjelaskan bahwa Kementerian P2MI yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024 dan efektif sejak 13 September 2024, memiliki mandat tidak hanya dalam perlindungan, tetapi juga penempatan PMI secara menyeluruh.
Menurutnya, perlindungan pekerja migran harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Ia juga menekankan pentingnya seluruh PMI untuk terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Pencatatan resmi dinilai menjadi kunci kehadiran negara dalam memberikan perlindungan secara optimal.
“Sering muncul anggapan negara tidak hadir dalam melindungi pekerja migran. Padahal, salah satu penyebabnya adalah pekerja tidak tercatat secara resmi. Dengan terdaftar di sistem, negara dapat melakukan pemantauan melalui perwakilan di luar negeri,” tegasnya.
Terkait kontrak kerja, Menteri Mukhtarudin menyebutkan bahwa umumnya berdurasi tiga tahun dengan masa kerja efektif sekitar satu tahun sepuluh bulan, serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.
Bagi PMI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri setelah kontrak berakhir, diwajibkan mengikuti mekanisme pelaporan dan penempatan ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk memastikan pendataan, pemantauan, dan perlindungan oleh negara tetap berjalan dengan baik.
Acara pelepasan ini menjadi wujud komitmen Kementerian P2MI dalam memastikan penempatan PMI berlangsung secara aman, bermartabat, dan berkontribusi positif bagi pembangunan nasional serta penguatan hubungan bilateral Indonesia dan Korea Selatan.
Mohammad Dedy Agus Prayoga