Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta, Diduga Bentuk Intimidasi terhadap Pembela HAM
Peristiwa penyiraman cairan kimia terhadap aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar pada tubuh korban dan diduga berkaitan dengan bentuk intimidasi terhadap aktivitas advokasi hak asasi manusia.
JAKARTA — Peristiwa penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada minggu kedua Maret 2026. Korban bernama Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengalami luka bakar setelah disiram cairan kimia oleh orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang berada di sekitar lokasi kejadian pada malam hari. Berdasarkan keterangan yang beredar, pelaku diduga berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor sebelum mendekati korban lalu menyiramkan cairan kimia ke arah tubuhnya. Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh dan segera mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban dilaporkan stabil setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai serangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Mereka menduga peristiwa ini berkaitan dengan upaya intimidasi terhadap aktivis yang aktif melakukan advokasi terkait isu hak asasi manusia.
Lembaga masyarakat sipil dan aktivis HAM mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut. Mereka juga meminta negara memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM agar dapat menjalankan aktivitas advokasi secara aman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menambah daftar kekerasan terhadap aktivis di Indonesia. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan.