Penyalagunaan BBM Diungkap Polres Bitung, 2 Mobil dan Pengepul Berhasil Diamankan

Penyalagunaan BBM Diungkap Polres Bitung, 2 Mobil dan Pengepul Berhasil Diamankan

Penyalagunaan BBM Diungkap Polres Bitung,  2 Mobil dan Pengepul Berhasil Diamankan

Bitung, Guetilang.com - Diawal tahun 2023 Polres Bitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Dari hasil Konferensi Pers pada Jumat (13/01/2023) yang bertempat di asrama Polisi (Aspol) Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, ada 2 unit mobil yang ditangani Satreskrim Polres Bitung diantaranya, satu mobil merah putih yang berisikan Pertalite, dan mobil mikro bus Dinasot berisi solar.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalagunaan BBM Bersubsidi tersebut bermula pada Selasa 10 Januari 2023. Dimana  Tim Resmob Presisi, berhasil mengungkap sejumlah pengepul BBM Bersubsidi jenis Solar, usai melakukan pengisian di SPBU 7495512 Kadoodan di wilayah Kecamatan Maesa.

Dari pengungkapan itu, Tim Resmob Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan dua pengepul berinisial JT alias Jer (23) dan MT alias Mar (28) di Kompleks Kolombo Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Dari keterangannya, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo dan Kasi Humas, Ipda Iwan Setyabudi menyampaikan, kedua pelaku ditangkap atas dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi.

Menurut Kapolres Bitung, saat itu Tim Resmob Presisi sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Maesa dan disaat melintas di SPBU Kadoodan, tim mencurigai satu unit mobil jenis Microbus Warna Abu-abu Metalik dengan Nomor Polisi DB 7088 B yang sedang mengisi BBM jenis solar.

“Petugas curiga karena jenis kendaraan tersebut berplat kuning merupakan jenis angkutan umum yang modelnya tidak lasim beroperasi mengangkut penumpang di Kota Bitung, kecuali di daerah lain,” jelas Kapolres Bitung saat konferensi pers. Jumat (13/1/2023).

Kemudian Kapolres mengatakan, petugas mengikuti mobil yang mengarah ke Kompleks Kolombo Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung dan berhenti di rumah salah satu pelaku yakni Jer.

Ketika dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 17 galon BBM jenis solar diletakkan di samping teras rumah Jer, serta mengecek mobil Microbus yang baru mengisi BBM jenis Solar sebanyak 67 liter.

“Ketiga pelaku mengaku, solar yang baru diisi akan dipindahkan ke galon ukuran 20 dan 25 liter untuk kembali dijual ke kapal-kapal ikan dengan harga Rp8.700 hingga Rp9.800 per liter,” katanya.

Ketiga pelaku kata AKBP Alam Kusuma S Irawan, mengatakan, sudah beroperasi dari pertengahan tahun 2022 dengan menggunakan kendaraan itu. Dimana para pelaku membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 5.150 per liter dan dijual dengan harga Rp8.700 hingga Rp9.800 per liter.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor: 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkasnya. (*/Zulkifli)