Konfrensi Pers Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Perampokan Minimarket
Polres Pesawaran - Polda Lampung
Diduga sebagai pelaku perampokan Alfamart, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin dan Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung telah mengamankan Ariski Perdian Tama alias APT dipersembunyianya yakni di tempat kontrakan di Durian Payung, Kota Bandar Lampung, Rabu (07/09/22) atau sehari setelah kejadian.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dan Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan bahwa saat itu pihaknya terus memburu pelaku yang sebelumnya sempat dikejar massa namun berhasil lolos.
"Saat kejadian, pelaku langsung kabur kearah areal perkebunan warga dan barang curiannya banyak yang tercecer jatuh. Satu Unit Sepeda motor R2 merk Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku, ditinggalkan oleh pelaku karena tidak dapat dihidupkan. Saat itu juga ada petugas yang melintas berpatroli, karena ketakutan sehingga diduga pelaku kabur melarikan diri," kata AKBP Pratomo Widodo saat menggelar Konferensi Pers, Senin (13/09) Pukul 14.00 Wib.
Diterangkan, berbekal kendaraan sepeda motor tersebut lalu petugas menyelidiki siapa pemiliknya dan dari pemilik tersebut didapat informasi bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku guna keperluannya.
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 langsung bergerak ke tempat kontrakan yang ditinggali pelaku di Kota Bandar Lampung, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan," terang dia.
Dijelaskan, bahwa kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain, dan pelaku mengaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan toko Alfamart.
"Pelaku APT ini sebelumnya mengaku bekerja di Alfamart, makanya saat beraksi juga mengenakan kaos seragam Alfamart untuk mengelabui warga, Sebelum tutup pelaku masuk dan naik keatas ke lantai dua (2) terlebih dahulu. Ketika pegawai memasukan uang ke brangkas, pelaku langsung menodongkan gunting dan mengikat serta melakban mulut dua (2) karyawati Alfamart yang dimaksud," jelas dia.
AKBP Pratomo Widodo juga mengungkapkan bahwa kejadian yang dimaksud diketahui setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dengan Nomor : LP / B - 234 / IX / 2022 / SPK Polsek Padang Cermin / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 07 September 2022.
"Ya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa Tanggal 06 September 2022 sekira jam 22.30 Wib di Toko Alfamart Way Ratai Wates II di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran dan pelaku membawa kabur uang Rp 48.584.000 juta, namun keesokan harinya pelaku berhasil diamankan," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Ariski Perdian Tama (21) warga Rawa Tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan (9) tahun pejara.
"Tersangka APT dan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan melakukan aksinya, sejumlah rokok dan lainnya telah diamankan guna mempermudah pemeriksaan proses hukum selanjutnya," tegas dia.
Didepan petugas, tersangka Ariski Perdian Tama juga mengaku bahwa apa yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya karena belum bekerja alias nganggur.
"Saya menyesal, terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Kan saya masih belum kerja, rencananya uangnya dipakai memenuhi kebutuhan hidup selama kos di Bandar Lampung. Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, saya kapok Pak," kata tersangka.