Polda Lampung Limpahkan Tahap II Kasus Tipikor PTPN VII Lampung
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan sudah konfirmasi dengan Direktur kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman, membenarkan adanya pelimpahan tahap II Tindak Pidana Korupsi tersangka dan barang bukti, Mantan Direktur PT KNT, Indah Irwanti di Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, 3 Januari 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara Tindak Pidana korupsi Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Tersangka Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.
"Modus yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT (Karya Nusa Tujuh) pada tahun 2015 dengan cara membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT (Karya Nusa Tujuh). Dari uang itu tersangka Indah Irwanti menggunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," jelas Pandra.
Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT (Karya Nusa Tujuh) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp.27 Miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp.3 Miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp.30 Miliar.
Pada saat PT KNT (Karya Nusa Tujuh) berdiri tahun 2013, tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka Indah irwanti membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT (Karya Nusa Tujuh).
"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT (Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," imbuh Pandra.
Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar Rp.30 Miliar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7, sebesar Rp.27 Miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp.3 Miliar.
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya.